Pengertian Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD)
Menurut Lampiran Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru bagian B, salah satu syarat guru profesional yaitu memiliki kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik dan mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran akan terselenggara dengan baik jika komponen-komponen rancangan pembelajaran disiapkan dengan baik pula. Salah satu bagian penting komponen tersebut adalah media pembelajaran. Media pembelajaran merupakan alat, bahan, dan segala sumber daya yang digunakan untuk menyampaikan materi-materi pelajaran dari guru kepada peserta didik dalam proses kegiatan pembelajaran. Jenis-jenis media pembelajaran diantaranya adalah media cetak, media audio, media audio visual, multimedia interaktif, e-learning, dan media realia.
Salah satu jenis media pembelajaran cetak adalah Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD). LKPD merupakan lembaran-lembaran berisi tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik biasanya berupa petunjuk, langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu tugas dengan mengacu Kompetensi Dasar (KD) yang akan dicapainya Depdiknas (2008: 13). LKPD berperan dalam meningkatkan aktivitas peserta didik dalam kegiatan pembelajaran dan pemahaman mereka terhadap suatu materi. Oleh karena itu, seorang guru diharapkan mampu menyusun LKPD yang dapat mengakomodir kebutuhan peserta didik dan bermuara pada tercapainya tujuan pembelajaran.
Tujuan dan Fungsi LKPD
Prastowo (2015: 206) mengemukakan tujuan penyusunan LKPD, yaitu:
1. Menyajikan bahan ajar yang memudahkan peserta didik untuk berinteraksi dengan materi yang diberikan;
2. Menyajikan tugas-tugas yang meningkatkan penguasaan peserta didik terhadap materi yang diberikan;
3. Melatih kemandirian belajar peserta didik;
4. Memudahkan pendidik dalam memberikan tugas kepada peserta didik.
Sedangkan fungsi LKPD pada kegiatan pembelajaran yaitu sebagai bahan ajar yang dapat meminimalkan peran pendidik namun lebih mengaktifkan peserta didik; mempermudah peserta didik untuk memahami materi yang diberikan; bahan ajar yang ringkas dan kaya tugas untuk berlatih; serta memudahkan pelaksanaan pengajaran kepada peserta didik (Prastowo, 2015: 205-206).
Jenis-jenis LKPD
Berdasarkan fungsi dan tujuan LKPD, menurut Prastowo (2012: 208-211) LKPD dapat dikelompokkan menjadi lima jenis, yaitu:
1. LKPD yang membantu peserta didik menemukan suatu konsep
2. LKPD yang membantu peserta didik menerapkan dan mengintegrasikan berbagai konsep yang telah ditemukan
3. LKPD sebagai penuntun belajar
4. LKPD sebagai penguatan
5. LKPD sebagai petunjuk praktikum
Langkah-langkah Menyusun LKPD dan Menulis LKPD
Menurut Prastowo (2015: 212) langkah-langkah menyusun LKPD adalah sebagai berikut:
1. Menganalisa kurikulum
Tujuan analisa kurikulum yaitu menentukan materi-materi yang membutuhkan LKPD dalam aktivitas pembelajarannya. Analisa kurikulum dimulai dengan meninjau Kompetensi Dasar (KD), menentukan materi pokok, pengalaman belajar, dan materi pembelajaran.
2. Menyusun peta kebutuhan LKPD
Peta kebutuhan LKPD sangat diperlukan untuk mengetahui jumlah LKPD yang harus ditulis serta melihat sekuensi atau urutan LKPD-nya. Sekuensi LKPD sangat dibutuhkan dalam menentukan prioritas penulisan.
3. Menentukan judul-judul LKPD
Judul LKPD ditentukan atas dasar kompetensi-kompetensi dasar, materi-materi pokok, atau pengalaman belajar yang terdapat dalam kurikulum.
4. Menulis LKPD
Adapun langkah-langkah untuk menulis LKPD sebagaimana dikemukakan Prastowo (2014: 276) adalah sebagai berikut:
1. Memetakan Kompetensi Dasar (KD)
Kompetensi Dasar merupakan acuan dalam menulis LKPD yang kemudian diturunkan menjadi Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK).
2. Menentukan alat penilaian.
Jika pendekatan yang digunakan adalah kompetensi, maka bentuk penilaiannya berdasarkan penguasaan kompetensi yaitu dengan menggunakan pendekatan Penilaian Acuan Patokan (PAP) atau Criterion Referenced Assesment.
3. Menyusun materi
Dalam proses penyusunan materi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
a) Materi LKPD sangat tergantung pada kompetensi dasar yang akan dicapainya. Materi LKPD dapat berupa informasi pendukung, yaitu gambaran umum atau ruang lingkup substansi yang akan dipelajari.
b) Materi dapat diambil dari berbagai sumber, seperti: buku, majalah, internet, dan jurnal hasil penelitian.
c) Menunjukkan referensi yang digunakan di dalam LKPD agar peserta didik, dapat membaca lebih jauh tentang materi tersebut.
4. Memperhatikan struktur LKPD
Struktur LKPD terdiri atas enam komponen yaitu: judul, petunjuk belajar (petunjuk peserta didik), kompetensi yang akan dicapai, informasi pendukung, tugas dan langkah-langkah kerja, dan penilaian.
Kriteria Kualitas LKPD
Menurut Hendro Darmodjo dan Jenny R.E (1992) dalam Widjajanti (2008: 4-6), LKPD dikatakan layak dan berkualitas jika memenuhi syarat didaktik, syarat konstruksi, dan syarat teknis.
Tabel 1. Syarat Didaktik, Konstruksi, dan Teknis LKPD
No.
Syarat
Indikator
1.
Didaktik
1. Mengajak peserta didik aktif dalam proses pembelajaran
2. Memberi penekanan pada proses untuk menemukan konsep
3. Memiliki variasi stimulus melalui berbagai media dan kegiatan peserta didik
4. Dapat mengembangkan kemampuan komunikasi, emosional, moral, dan estetika pada diri peserta didik.
5. Pengalaman belajar ditentukan oleh tujuan pengembangan pribadi
2.
Konstruksi
1. Menggunakan bahasa yang sesuai
2. Menggunakan struktur kalimat yang jelas
3. Kegiatan dalam LKPD jelas
4. Menghindari pertanyaan yang terlalu terbuka
5. Tidak mengacu pada buku sumber yang di luar kemampuan keterbacaan peserta didik
6. Menyediakan ruangan yang cukup untuk memberi keleluasaan pada peserta didik untuk menulis maupun menggambarkan pada LKPD.
7. Menggunakan kalimat yang sederhana dan pendek
8. Menggunakan lebih banyak ilustrasi daripada kata-kata
9. Dapat digunakan oleh semua peserta didik
10. Memiliki tujuan yang jelas serta bermanfaat
11. Mempunyai identitas untuk mempermudah administrasinya
3.
Teknis
1. Penampilan
2. Konsistensi tulisan yang digunakan
3. Penggunaan gambar yang tepat
Sumber: Hendro Darmodjo dan Jenny R.E (1992) dalam Widjajanti (2008: 4-6) ; dari belajar di gurubinar.id
Daftar Pustaka
BSNP. (2012). Standar Pengembangan Bahan Ajar. Jakarta: BSNP.
Depdiknas. (2008). Panduan Pengembangan Bahan Ajar. Jakarta: Ditjen Dikdasmenum.
Lampiran Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Prastowo, Andi. (2012). Panduan Kreatif Membuat Bahan Ajar Inovatif. Jogjakarta: DIVA Press.
Widjajanti, E. (2008). Pelatihan Penyusunan LKS Mata Pelajaran Kimia Berdaan.
No comments:
Post a Comment